Mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2009 pada pasal 13 ayat 1 yang menyebutkan,
"Penyelenggara jasa pesan premium dilarang mengenakan biaya pendaftaran."
Peraturan Menteri Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2009 Pasal 18 menyebutkan,
"Pengiriman pesan jasa singkat ke banyak tujuan wajib menyediakan fasilitas kepada penerima pesan untuk menolak pengiriman pesan berikutnya."
Pencurian pulsa yang marak akhir-akhir ini sangat meresahkan masyarakat dan tindakan tersebut aku rasa merupakan tindakan kriminal yang harus segera diadili.
Kita tengok saja dari negara Singapura.
Di sana, kalau ada kasus encurian pulsa yang hanya memakan korban satu orang saja langsungdiberantas dengan mendenda oiperatornya sebesar Rp 700 juta.
Lalu bagaimana dengan Indonesia, kok lama sekali mengusutnya ini kawan.
Berikut ini cara mudah mengecek dan sekaligus menghentikan Konten Premium aktif dari beberapa operator di Indonesia:
1. Telkomsel.
Tekan *111# untuk kartu Halo.
Tekan *116# untuk kartu simpati dan AS.
Tekan 3 untuk cek konten SMS Premium yang aktif.
Tekan 2 untuk berhenti berlangganan.
2. XL.
Tekan *123*572#
Jika menerima sms mencurigakan, kirim dan teruskan SMS tersebut ke 558 (gratis).
3. Indosat, AXIS, 3, Esia, Smartfren.
Pelanggan bisa langsung menghubungi call center operator masing-masing (indosat, azis, 3, esia, smartfren) untuk cek sms premium aktif dan cara menon-aktifkan SMS Premium.
Para pelanggan diharapkan agar lebih waspada dan tidak percaya dengan sms dari nomor tak dikenal yang menyampaikan isi pesan memenangkan undian berhadiah, minta dikirimi pulsa, minta transfer uang ke rekening yang bersangkutan dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar